zmedia

Penetapan 7 Dapil untuk 45 Kursi DPRD Kabupaten Gowa & Waktu Pengajuan Bakal Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, menetapkan 7 daerah pemilihan (dapil) pada pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang.
Komisioner KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, dari tujuh dapil itu akan memperebutkan 45 kursi, dengan kursi terbanyak berada pada dapil Gowa 7 meliputi Kecamatan Pallangga dan Barombong sebanyak 10 kursi disusul Gowa 1 Kecamatan Sombaopu dengan 9 kursi.
“Gowa masih akan memiliki 45 kursi untuk porsi parlemen rakyat di DPRD Gowa. Jumlah kursi ini sesuai jumlah penduduk yang mencapai 752.896 kursi,” ungkapnya saat membuka uji publik usulan Dapil DPRD Gowa untuk Pemilu 2019 di Hotel Ramcy, Rabu (7/2/2018).

Uji publik ini dikuti peserta dari berbagai unsur seperti pimpinan Parpol, unsur Pemkab, Muspida, tokoh masyarakat, Ormas, OKP dan LSM serta unsur media massa.
Menurut Muhtar, Dapil di Gowa tidak berubah tetap seperti tahun 2014. Begitupula dengan jumlah kursi. Penambahan kursi hanya dimungkinkan jika jumlah penduduk bertambah menjadi 1 juta orang.
Sebelum penentuan dapil lanjutnya, sebelumnya telah dilakukan rakor dan simulasi di mana saat itu terdapat tiga usulan yakni pertama usulan 7 dapil, kedua mengerucutkan dapil 5 lima saja dan usulan ketiga menambah jadi 8 dapil.
“Dari tiga usulan itu hal yang paling memenuhi syarat untuk dapil adalah 7 dapil. Ini melalui berbagai pertimbangan seperti unsur proporsional,” jelas komisoner KPU Gowa bidang Perencanaan dan Data ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Gowa Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Gowa Arif Budiman mengatakan, dalam satu dapil minimal memiliki 3 kursi. Sementata di Gowa jumlah terendah adalah 4 kursi.
“Ini sudah ideal. Dimana dalam satu kursi tetdapat 16.731 penduduk,” tandasnya.
Sumber : www.makassar.sindonews.com
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota bersama ini di umumkan Hal -hal sebagai berikut :
Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon :
a. Tanggal : 4 Juli s/d 17 Juli 2018

b. Waktu :

1) Hari Pertama s/d hari ketiga belas dilakukan Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita

2) Hari Terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 s/d 24.00 Wita


c. Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa Jl. A. Mallombassang No. 69 Sungguminasa

Website Resmi KPUD Kabupaten Gowa :
http://kab-gowa.kpu.go.id/

Posting Komentar untuk "Penetapan 7 Dapil untuk 45 Kursi DPRD Kabupaten Gowa & Waktu Pengajuan Bakal Calon"